Koperasi merupakan lembaga keuangan tertua yang ada di Indonesia, kini bentuknya telah beraneka ragam dan banyak istilah yang terbentuk. Artikel kali ini akan membahas mengenai bedanya simpanan pokok, wajib, dan sukarela.
Dewasa ini banyak koperasi yang terbentuk dengan berbagai model. Lembaga ini erat kaitannya dengan permodalan serta simpanan para anggotanya untuk mengakomodir semua kegiatan bisnis koperasi.
Dalam menjalankan usahanya koperasi mengandalkan modal dari para anggotanya. Ketiga jenis simpanan yang telah kita singgung sebelumnya merupakan beberapa jenis sumber permodalan dalam pengelolaan lembaga ini.
Supaya kita makin mengenal lembaga ini lebih dalam, mari kenali ketiga istilah tadi. Agar pemanfaatan organisasi keuangan tersebut sebagai salah satu usaha meningkatkan kekayaan makin tinggi.
Simpanan pokok
Simpanan pokok merupakan simpanan yang dibayarkan sekali selama seorang anggota aktif dalam kegiatan koperasi. Nominal simpanan ini berbeda dari tiap koperasi yang ada dan ketentuannya tergantung otoritas dari masing-masing lembaga.
Simpanan pokok menjadi syarat masuk sebagai anggota koperasi. Jumlah uang yang harus calon anggota bayarkan semuanya sama rata, tak mengenal lapisan kelas ekonomi.
Simpanan jenis ini tak bisa kembali ke anggota, kecuali dia mengundurkan diri dari keanggotaan. Namun biasanya ada tenggat waktu untuk pengembalian simpanan ini, tergantung bagaimana kebijakan dari tiap koperasi.
Beda simpanan pokok dan simpanan wajib
Sekarang kita akan membahas bedanya simpanan pokok, wajib, dan sukarela dalam manajemen pengelolaan koperasi. Jenis yang akan kita bahas adalah simpanan wajib yang menjadi keharusan dari anggota koperasi.
Simpanan wajib merupakan sejumlah simpanan yang jumlahnya tidak sama dan wajib anggota bayarkan kepada lembaga keuangan ini dalam periode tertentu. ketentuannya berlaku pada tiap koperasi
Selama menjadi anggota, uang yang sudah kita tanamkan pada cicilan ini tak bisa kita ambil. Jadi kedua jenis simpanan yang sudah kita bahas sebelumnya tak bisa anggota tarik segampang itu.
Modal utama sebuah koperasi dalam menjalankan bisnisnya adalah simpanan wajib dan simpanan pokok dari anggota. Sehingga keterlibatan anggota untuk perkembangan lembaga keuangan ini sangat penting.
Simpanan sukarela
Jenis yang satu ini berbeda dari simpanan pokok dan wajib, karena sifatnya lahir dari keinginan anggota untuk membayarnya. Simpanan sukarela tidak menjadi beban dari anggota untuk membayarnya.
Simpanan sukarela layaknya tabungan bagi anggota koperasi jadi jumlah uang yang kita kumpulkan dalam lembaga ini dapat diambil. Pembayarannya dapat anggota lakukan kapan saja dan dalam keadaan apapun.
Koperasi merupakan lembaga keuangan yang sudah ada sejak zaman penjajahan sebagai salah satu usaha bersama meningkatkan perekonomian. Azaz organisasi keuangan ini berbeda dari lainnya yakni kekeluargaan dan gotong royong.
Tak heran bila lembaga ini lebih mementingkan kesejahteraan anggotanya dan selalu mengambil keputusan secara bersamaan. Biasanya keputusan itu lahir ketika pelaksanaan Rapat Akhir Tahun (RAT) yang akan berisi seluruh anggota.
Koperasi menjadi satu tonggak perekonomian nasional sekaligus sebagai lembaga prorakyat. Sehingga banyak upaya untuk meningkatkan kapasitasnya dalam membangun perekonomian nasional.
Baca juga: Tantangan Koperasi pada Era Modern
Perkembangan koperasi
Seiring waktu berjalan, koperasi mulai mengembangkan sayap dan melakukan berbagai perubahan. Kini banyak lembaga koperasi yang hadir menggunakan sistem digital dengan jenis dan bentuk usaha berbeda.
Jenis koperasi telah beraneka ragam mulai dari koperasi konsumen, produsen, jasa, simpan pinjam, hingga serba usaha. Sehingga penting untuk mengetahui beda simpanan pokok, wajib, dan sukarela sebagai permodalan dalam pengembangan usahanya.
Selain melalui iuran anggota, sekarang permodalan koperasi dapat berasal dari pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI. Lembaga koperasi harus tunduk dan patuh mengikuti peraturan yang ada.
Selain itu lembaga keuangan ini wajib memiliki badan hukum dan legal selama menjalankan usahanya. Legalitas ini sudah diatur dalam Undang Undang dan dapat kita pertanggung jawabkan.
Salah satu koperasi yang telah memiliki legalitas hukum dan memiliki izin usaha adalah Koperasi Hartanah. Koperasi konsumen itu telah memiliki manajemen pengelolaan sesuai standar nasional.
Kita dapat meliat keabsahan lembaga keuangan ini melalui laman http://nik.depkop.go.id/. Halaman tersebut berisi semua koperasi yang telah tersertifikasi dan kita tinggal menambahkan nama Koperasi Konsumen Hartanah Makmur Sentosa pada kolom pencarian.
Gunakan layanan koperasi untuk mengelola kekayaan kita demi mewujudkan tujuan keuangan yang kita inginkan. Informasi lebih lanjut mengenai Koperasi Hartanah bisa kita lihat melalui laman www.hartanahgroup.com atau hubungi whatsapp Hana.