You are currently viewing Perkembangan Koperasi Di ASIA

Perkembangan Koperasi Di ASIA

Salah satu negara maju yang memIliki Koperasi adalah Jepang, yang pertama kali berdiri pada tahun 1900. Bersamaan dengan pelaksanaan undang -undang koperasi industry kerajinan. Koperasi lahir sejak perekonomian uang dikenal oleh masyarakat pedalaman, yang paling banyak pada saat itu adalah gerakan koperasi pertanian. Kemajuan ini sangatlah pesar ketika penduduk jepang mengalami krisis ekonomi pada periode 1933.


Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, bermula di awal abad ke-20. Di Korea terdapat ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian. Tahun 1961 dalam pelaksanaan Undang-undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF. NACF sendiri berperan mengembangkan pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha-usaha peningkatan budaya rakyat.


Berbeda dengan negara lainnya, pertumbuhan koperasi di Timor Leste mengadopsi model koperasi wanita Setia Budi Wanita (SBW) Jawa Timur. Koperasi di Timor Leste merupakan salah satu pilar ekonomi Negara selain sektor publik & swasta. Sampai tahun 2017, jumlah koperasi di Timor Leste tumbuh dari 84 unit sampai ke 300 unit yang kegiatannya berimbang antara koperasi simpan pinjam dan juga koperasi serba usaha.


Negara tetangga kita Malaysia, koperasi di Malaysia diperkenalkan pada tahun 1909 oleh pemerintah kolonial. Penciptaan RIDA (Otoritas Pengembangan Pedesaan & Industri) pada tahun 1990 membantu memfalisitasi melalui pegembangan pedesaan yang terintegrasi. Gerakan koperasi yang terkenal di Malaysia adalah gerakan koperasi pengembangan perumahan.


Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang sangat cocok diterapkan dan dilaksanakan di Indonesia. Karena sifat masyarakat Indonesia yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal dan menjalani kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.


Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan cerminan dari Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya seperti Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat.

Koperasi Hartanah sebagai Koperasi Andalan masyarakat Indonesia telah mendukung perkembangan Koperasi, yang memasuki babak Digitalisasi. Semua proses dari penerimaan anggota koperasi, pembayaran simpanan pokok dan wajib, sampai dengan melihat saldo simpanan yang mereka miliki hadir dalam satu Aplikasi Koperasi Hartanah. Koperasi Hartanah adalah salah satu Koperasi Digital yang menjunjung tinggi visi Kementrian Koperasi yang ingin memajukan Koperasi yang ada di Indonesia. Dengan menjadi Koperasi Digital membuat Koperasi Hartanah dapat menjangkau banyak anggota koperasi dari sabang sampai dengan merauke.

Sahabat Hartanah tidak perlu ragu lagi untuk bergabung untuk menjadi anggota Koperasi Hartanah. Segera kunjungi www.hartanahgroup.com atau dengan menghubungi whatsapp Hana untuk cara pendaftaran menjadi anggota.

Tinggalkan Balasan