You are currently viewing Koperasi Terbukti Mampu Memakmurkan Masyarakat, Inilah Saatnya Bangkitkan Ekonomi Rakyat

Koperasi Terbukti Mampu Memakmurkan Masyarakat, Inilah Saatnya Bangkitkan Ekonomi Rakyat

Keberadaan koperasi di Indonesia bukanlah hal baru. Koperasi merupakan badan usaha atau badan hukum yang dikelola dan dioperasikan untuk meraih kesejahteraan bersama.

Secara umum, fungsi koperasi antara lain membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi, meningkatkan perekonomian rakyat serta mewujudkan perekonomian nasional.

Koperasi bekerja dengan cara mengumpulkan dana dari anggotanya, dana ini dijadikan sebuah modal usaha yang diputar dan dijalankan oleh koperasi.

Menurut sumber Kementerian Koperasi & UKM RI dan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi aktif di Indonesia menurut provinsi (unit) 2019-2021 berjumlah 127.846 unit.

Jumlah koperasi terbanyak berada di Jawa Timur, yakni 22.464 unit atau sekitar 17,6% dari total koperasi. Selanjutnya, Jawa Barat dengan dengan 14.706 unit dan Jawa Tengah sebanyak 12. 190 unit.

Jumlah koperasi di Indonesia sempat mencapai angka tertinggi selama 15 tahun terakhir, yakni jumlahnya mencapai 152.174 unit pada 2017.

Namun jumlahnya menurun cukup drastis pada 2018, yakni menjadi 126.343 unit. Begitu pula pada tahun berikutnya yang kembali menurun hingga menjadi 123.048 unit.

Jumlah koperasi di Indonesia meningkat namun belum semua anggota koperasi maupun masyarakat merasakan keberadaannya.

Secara umum hal tersebut disebabkan oleh kurangnya modal, kesadaran anggota yang masih rendah, serta kemampuan sebagian pengurus koperasi yang masih terbatas.

Keberadaan koperasi diyakini dapat dirasakan masyarakat jika koperasi menerapkan sejumlah prinsip koperasi, yang artinya pelaksanaan badan ini berdasarkan pada prinsip yang sudah ada.

Artikel ini telah tayang pada laman Suara.com pada selasa 19 Juli 2022

Tinggalkan Balasan