You are currently viewing Pengelola Koperasi Diminta Bekerja secara Profesional

Pengelola Koperasi Diminta Bekerja secara Profesional

Para pengelola koperasi diminta untuk bekerja secara profesional dan tidak asal-asalan karena menyangkut nasib dan masa depan para anggotanya.

“Salah satu cara agar anggota dapat merasakan manfaat koperasi adalah koperasi harus dikelola secara profesional sesuai prinsip koperasi dan jangan asal-asalan karena menyangkut nasib anggota koperasi itu sendiri”, ujar Ketua Koperasi Hartanah Makmur Sentosa dan CEO Hartanah Group, Johny Gunawan melalui keterangan, Senin (18/7/2022).

Menyadari betapa pentingnya peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Johny Gunawan mengajak agar kita sama-sama menggalakkan kembali perkoperasian demi kemajuan dan kemakmuran bangsa indonesia di masa mendatang.

Diketahui, keberadaan koperasi di Indonesia bukanlah hal baru. Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang dikelola serta dioperasikan untuk meraih kesejahteraan bersama. Secara umum, fungsi koperasi antara lain membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi, meningkatkan perekonomian rakyat serta mewujudkan perekonomian nasional.

BACA JUGA: BANK DIGITAL VS BANK KONVENSIONAL, APA SAJA BEDANYA? YUK SIMAK PENJELASANNYA!

Koperasi bekerja dengan cara mengumpulkan dana dari anggotanya, dana ini dijadikan sebuah modal usaha yang diputar dan dijalankan oleh koperasi.

Menurut sumber Kementerian Koperasi & UKM RI dan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi aktif di Indonesia menurut provinsi (unit) 2019-2021 berjumlah 127.846 unit. Jumlah koperasi terbanyak berada di Jawa Timur yakni sebanyak 22.464 unit atau sekitar 17,6% dari total koperasi. Selanjutnya, Jawa Barat dengan dengan 14.706 unit dan Jawa Tengah sebanyak 12. 190 unit.

Adapun jumlah koperasi di Indonesia sempat mencapai angka tertinggi selama 15 tahun terakhir yakni jumlahnya mencapai 152.174 unit pada 2017.

Tetapi, jumlahnya menurun cukup drastis pada 2018 yakni menjadi 126.343 unit. Begitu pula pada tahun berikutnya yang kembali menurun hingga menjadi 123.048 unit.

Jumlah koperasi di Indonesia meningkat namun belum semua anggota koperasi maupun masyarakat merasakan keberadaannya. Secara umum hal tersebut disebabkan oleh kurangnya modal, kesadaran anggota yang masih rendah, serta kemampuan sebagian pengurus koperasi yang masih terbatas.

Keberadaan koperasi diyakini dapat dirasakan masyarakat jika koperasi menerapkan sejumlah prinsip koperasi, yang artinya pelaksanaan badan ini berdasarkan pada prinsip yang sudah ada.

Artikel ini telah layang di laman Berita Satu pada tanggal 18 Juli 2022

Tinggalkan Balasan